IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menolak permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap Ali Abu Bakar dan Habibi Putra. Diketahui, keduanya disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian.
Dalam keterangannya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan alasan penolakan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Jampidum.
“Dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” terangnya di Jakarta, Selasa (19/4).
Dengan begitu, kata dia, proses penuntutan terhadap kedua tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam tetap berjalan.
Adapun penolakan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut sebelumnya telah dipertimbangkan melalui ekspose (gelar perkara) yang dilakukan secara virtual oleh Jampidum, Fadil Zumhana.