Terkait hal itu, Tim Recovery Aset Pertamina, Aditya Karma mengatakan, tahapan pemulihan aset negara diatur dalam Pergub 207 tahun 2016. “Sosialisasi ini dilakukan sesuai Pergub 207, sehingga pelaksanaan recovery aset itu harus melalui tahapan pembinaan agar warga mau dipindahkan, harapannya begitu,” tutur Aditya dikonfirmasi ipol.id di Kantor Kecamatan Pancoran.
“Tapi hari ini kelihatannya warga masih salah mengerti dengan menganggap ini bukan forum yang memiliki landasan hukum, sehingga mereka menolak,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Mahludin, mengaku akan menunggu arahan pimpinan terkait langkah yang akan diambil selanjutnya.
“Kita menunggu dari pimpinan dulu. Arahan seperti apa dan kita lanjutkan ke tahap berikutnya,” kata dia.
Persoalan sengketa tanah di Jalan Pancoran Buntu 2 sempat menimbukan beberapa kali bentrokan. Bentrokan pertama terjadi pada 24 Februari 2021. Bentrokan yang diduga melibatkan mahasiswa dan ormas itu kembali terulang pada 17 Maret 2021. (ibl/msb)