metode hisab taqribi seperti yang digunakan pada kitab Sulamunnayirain, dan hisab haqiqi dengan formulasi astronomi yang dibagi menjadi dua kriteria. Pertama, kriteria sederhana (wujudul hilal) dan yang ke dua adalah kriteria imkan rukyat (visibilitas).
Dalam paparannya Thomas menyampaikan, perlu adanya kriteria dalam penentuan awal bulan yang kemudian dijelaskan lebih lanjut bahwa rukyat memerlukan verifikasi, untuk menghindari rukyat keliru. “Hisab tidak bisa menentukan masuknya awal bulan tanpa adanya kriteria,” tegasnya.
Kriteria menjadi dasar pembuatan kalender berbasis hisab yang dapat digunakan dalam perkiraan rukyat. Menurutnya, kriteria yang perlu diadopsi diantaranya harus berdasarkan Dalil Syar’i awal bulan dan hasil kajian astronomis yang sahih. “Kriteria harus mengupayakan titik temu pengamal rukyat dan pengamal hisab, untuk menjadi kesepakatan bersama,” ucap Thomas.
Penentuan Kalender Islam Global
Untuk menyatukan kalender Islam global, Rekomendasi Jakarta 2017 (RJ2017)/ Kriteria Baru MABIMS mengusulkan tiga hal yang tidak terpisahkan.