IPOL.ID – Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hermon Dekristo melakukan pelepasan terhadap 43 orang Jaksa untuk dikaryakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelepasan puluhan jaksa ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Prin-81/C/Cp.2/04/2022 tanggal 08 April 2022.
Dalam kesempatan ini, Hermon menyampaikan bahwa jaksa yang akan dikaryakan merupakan orang-orang pilihan yang telah mengikuti serangkaian tes yang diwajibkan oleh KPK.
Ia juga mengatakan jaksa yang dikaryakan di KPK bukan semata-mata untuk membantu KPK dari sisi kebutuhan Sumber Daya Manusia, akan tetapi untuk meningkatkan kapasitas dengan menimba pengalaman yang didapatkan selama bertugas di KPK.
“Ketika mereka dikembalikan ke kesatuan asal (organisasi Induk) diharapkan menjadi role model dan panutan di Kejaksaan dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM)-nya dapat dimanfaatkan dengan baik. Saya tekankan selama dikaryakan di KPK, jangan sampai melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama institusi, keluarga dan diri sendiri, dan setelah di KPK para Jaksa yang dikaryakan akan menjadi tugas-tugas KPK untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM dan Integritas sebagai Jaksa,” ujar Hermon Dekristo di Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, Senin (11/4).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang juga sebagai salah satu orang yang pernah bertugas di KPK menyampaikan agar seluruh Jaksa yang dikaryakan di KPK dapat beradaptasi secara cepat di lingkungan kerja, dan memahami budaya kerja dan serta mengetahui tugas-tugas yang diberikan.
Selanjutnya, Karopeg pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan Hermon Dekristo, Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Agustinus Hari Mulyana dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengantarkan 43 orang jaksa dengan bus yang disediakan oleh Kejaksaan Agung menuju KPK untuk diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK. (ydh)
Kejagung Lepas 43 Jaksa Berprestasi untuk Bergabung ke KPK
