Namun semenjak ditingkatkan ke penyidikan, kasus kelangkaan minyak goreng itu belum juga ditetapkan tersangkanya oleh Kejagung.
Padahal, Kejagung pernah menemukan beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022, tapi telah menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan dan ketentuan aturan pemerintah. Sehingga itu berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara.(ydh)