IPOL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021 – Maret 2022.
Satu orang tersangka di antaranya yakni, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, IWW.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan keempat tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.
“Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4).
Adapun kelangkaan dan kenaikan harga minya goreng terjadi di pasaran pada akhir 2021. Hal itu membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.