Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun dari 12 tersangka itu, penyidik baru menangkap tujuh orang. Sementara sisanya masih dalam pengejaran penyidik dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (ydh)