IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (28/4), mulai berkantor sementara di Gedung Indosat Mega Media (IM2) yang berlokasi di Jalan Kebagusan, Pasar Minggu, JakartaSebelumnya, Kejati DKI Jakarta juga berkantor sementara di Gedung Wisma Mandiri II, MH Thamrin, Jakarta Pusat. Ini mengingat kantor Kejati DKI Jakarta yang berlokasi di HR Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, masih dalam tahap renovasi.
“Adapun kebijakan memindahkan sementara pelayanan perkantoran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Gedung IM2, karena alasan efisiensi biaya operasional perkantoran yang dinilai akan lebih hemat dibandingkan jika tetap berkantor di Gedung Wisma Mandiri II,” ungkap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam lewat keterangan yang diterima IPOL.ID, Sabtu (30/4).
Alasan lainnya, lanjut Ashari, upaya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bekerja bagi pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum. Ini mengingat instansi atau lembaga yang berkantor di Gedung Wisma Mandiri II bukan hanya pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saja melainkan juga karyawan PT Bank Mandiri.
“Pertimbangan keamanan dan kenyamanan bekerja bagi pegawai, dianggap penting, mengingat Kejati DKI Jakarta selama ini intens melakukan komunikasi, sinergi, kolaborasi dan koordinasi dengan lembaga atau instansi pemerintah lainnya, utamanya terhadap lembaga penegak hukum,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Gedung IM2 merupakan bekas kantor PT Indosat Mega Media (IM2) yang menjalankan bisnis jasa dan produk berbasis internet dan multimedia. Gedung tersebut merupakan barang bukti yang telah disita eksekusi oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memenuhi pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi frekuensi dengan terpidana mantan Direktur Utama IM2.
“Adapun anggaran yang digunakan untuk biaya pindah kantor diambil dari anggaran Kejati DKI Jakarta dengan cara merevisi anggaran operasional yang dapat dihemat dari pemanfaatan gedung IM2,” tandas Ashari.(ydh)