IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akhirnya menyidik kasus dugaan korupsi aset PT Pertamina. Namun penyidikan terhadap kasus yang diduga melibatkan mafia tanah itu masih bersifat umum atau belum ada tersangkanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, mengatakan, pengalihan status penanganan kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose) oleh Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta.
“Berdasarkan ekspose, ditemukan alasan yang cukup adanya peristiwa tindak pidana korupsi, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” kata Ashari melalui siaran persnya, Minggu (3/4).
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Perintah Nomor : Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 20 Desember 2021. Surat perintah tersebut untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi aset PT Pertamina sebesar Rp244,6 miliar. Meski begitu, korps adhyaksa belum memastikan pihak-pihak yang patut dimintai tanggungjawab dalam kasus tersebut. (ydh)