IPOL.ID – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meningkatkan status kasus mafia tanah terkait aset milik PT Pertamina (Persero) di Jalan Pemuda, Ramawangun, Jakarta Timur, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose) tim penyelidik Aspidsus Kejati DKI Jakarta.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, menyampaikan hasil kesimpulan ekspose menyatakan dalam penyelidikan ditemukan alasan yang cukup adanya peristiwa yang diduga sebagai perbuatan korupsi. Sehingga perlu ditindaklanjuti dengan mencari dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang akan membuat terang dugaan korupsi yang terjadi.
“Serta guna menemukan tersangka,” kata Ashari, Senin (4/42022).
Kepala Kejati DKI Jakarta yang saat itu dijabat Febrie Adriansyah telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 tertanggal 20 Desember 2021 tentang penyelidikan kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina, di Jalan Pemuda Ramawangun Jakarta Timur.
“Di mana dari hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa PT Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 hektare yang terletak di Jalan Pemuda, Ramawangun, Kota Adminstrasi Jakarta Timur,” jelasnya.
Lahan milik Pertamina tersebut, kata Ashari, dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas 4 ribu meter persegi (M²), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) sekitar 4 ribu M², dan 20 rumah dinas perusahaan yang dipinjam pakai oleh Bappenas berdasarkan akta pengoperan dan penyerahan tanah Nomor 58 pada 18 September 1973.
Pada 2014, OO Binti Medi menggugat PT Pertamina ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan Nomor Perkara 127/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim.
OO Binti Medi selaku penggugat mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 M² dengan dasar surat tanah yang terdiri dari Verponding Indonesia Nomor C 178, Verponding Indonesia Nomor C 22, dan Surat Ketetapan Pajak Hasil Bumi Nomor 28.
Atas gugatan perdata itu, PN Jakarta Timur mengabulkan gugatan penggugat sebagaimana tertuang dalam Putusan Perdata Nomor: 127/Pdt.G/2014/PN. Jkt.Tim jo No. 162/PDT/2016/PT.DKI jo No. 1774 K/PDT/2017 jo No. 795 PK/PDT/2019.
“Pengadilan menyatakan bahwa tanah sengketa a quo merupakan tanah milik para penggugat selaku ahli waris dari A Supandi, dan bukan milik tergugat (PT Pertamina),” tutur dia.
Pengadilan menghukum PT Pertamina untuk membayar ganti rugi tanah sebesar Rp244 miliar. Namun setelah adanya putusan pengadilan tersebut, terungkap dua surat Verponding Indonesia dan satu Surat Ketetapan Pajak yang dijadikan dasar gugatan oleh OO Binti Medi, diduga palsu.
“Oleh karenanya, diduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dan/atau penerimaan uang terkait proses peradilan perdata maupun pelaksanaan putusan pengadilan,” papar dia.
Ashari menambahkan, hal ini menyebabkan Pertamina merugi Rp244,6 miliar. Meskipun, Pertamina tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan untuk membayar ganti rugi Rp244,6 milyar.
“Akan tetapi, uang milik PT Pertamina telah disita eksekusi oleh Juru Sita PN Jakarta Timur melalui PN Jakarta Pusat dari rekening Bank BRI milik PT Pertamina,” tegas dia.
Padahal, kata Ashari, pihak Pertamina tidak pernah memberikan atau memberitahukan nomor rekening bank BRI tersebut untuk kepentingan sita eksekusi.