IPOL.ID – Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mulai dilakukan menyusul adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil terus memastikan status tanah kawasan IKN clean and clear dan meminimalisir celah oknum-oknum tak bertanggung jawab, agar pembangunan IKN senantiasa berjalan dengan baik.
Terkait kawasan IKN Nusantara, Sofyan A. Djalil menjelaskan bahwa tanah di IKN Nusantara terbagi menjadi beberapa bagian. Bagian pertama adalah Kawasan Inti Pemerintahan; bagian kedua adalah Kawasan Pemerintahan; dan bagian ketiga adalah Kawasan Pendukung. “Pada Kawasan Inti Pemerintah, 90 persen lebih adalah kawasan hutan yang sepenuhnya dimiliki dan dikuasai oleh negara,” ujarnya pada Live Interview dalam program Market Review oleh IDX Channel pada Kamis (31/03/2022).
Sofyan A. Djalil juga menjelaskan, tanah IKN di luar kawasan hutan masuk dalam kawasan yang disebut Areal Penggunaan Lainnya (APL). Ia menyampaikan, dalam tanah APL terdapat beberapa penguasaan serta izin-izin yang dimiliki oleh masyarakat. “Fokus pemerintah adalah di Kawasan Inti Pemerintahan dan Kawasan Pemerintahan. Sedangkan untuk Kawasan Pendukung, itu nanti juga diatur oleh tata ruang, tata ruang menjadi panglima di sini,” sebutnya.