“Tetapi mengapa mengganggu klien kami dan organisasinya? Klien Kami Haji Denny Sanusi tidak mau mendzolimi orang, beliau teduh, orangnya baik. Tidak pernah menjahati orang apalagi mendzolimi orang,” katanya.
Atas somasi dan tudingan tersebut, Denny merasa sangat dirugikan. Sehingga membuat laporan ke polisi, yang teregister dengan nomor: LP/B/1829/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 09 April 2022.
“Ketika tuduhan itu sudah kemana-mana, karena somasinya ditembuskan kemana-mana, ke ormas-ormas, akhirnya mereka bertanya ke klien kami, ‘Memang benar dapat Rp5 M sekian?,’. Jadi tuduhan itu sudah kemana-mana, sudah masif. Sangat merugikan klien kami dan organisasi klien kami ya,” tandasnya.
Di hubungi terpisah Haji Denny menyampaikan, “ini bulan puasa sebaiknya hindari fitnah atau perbuatan yang dilarang oleh Islam”. Terkait laporan ini, Kami sudah menyerahkan kepada kuasa kami. Kami tidak bisa mengomentari lebih jauh. Silahkan bertanya kepada kuasa hukum kami, lanjut Haji Denny.
Anton Sudanto Kuasa Hukum yang lain menegaskan bahwa dalam Hukum, siapa yang menuduh haruslah yang membuktikan. Sangat tendensius, tuduhan yang serius serta menganggu nama baik Klien Kami dan organisasinya, tegas Anton. (bam)
