“Hasil perhitungan keuntungan maupun kerugian keuangan negara oleh Unit Forensik Akutansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK merupakan terobosan untuk capaian aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi agar lebih optimal,” kata Ali.
Hari ini, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap PT ME. Sebab, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
PT ME dijatuhkan pidana pokok terhadap berupa pidana denda sebesar Rp200 juta.
Selain itu, PT ME juga dijatuhi dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp126.135.847.900. (ydh)