IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).
NPEW kembali ditahan dengan status tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, NPEW akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya.
“Ditahan selama 40 hari kedepan, terhitung mulai 13 April 2022 sampai dengan 22 Mei 2022,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (12/4).
Selain itu, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan yang sama terhadap I Dewa Nyoman Wiratmadja (IDNW). Berbeda dengan tersangka NPEW, Staf Ahli Bupati Tabanan itu ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.
Adapun kedua tersangka diperpanjang masa penahanannya guna kepentingan melengkapi berkas perkara.
“Karena tim penyidik masih memerlukan waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara tersangka,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Ni Putu Eka dan kerabatnya yang juga eks staf ahli bupati, I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga menyogok mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa dan Yaya Purnomo.
Jumlah uang yang diberikan adalah Rp 600 juta dan US$ 55.300. Uang tersebut bagian dari persetujuan fee yang dipatok Rifa karena sudah menggolkan permohonan DID Kabupaten Tabanan Tahun 2018 sebesar Rp 65 miliar. (ydh)
KPK Ungkap Alasan Perpanjang Masa Penahanan Bupati Tabanan
