IPOL.ID – Bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
“Agenda putusan, pukul 09.00 WIB,” kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Selasa (5/4/2022)
Sebelumnya, Munarman dituntut 8 tahun penjara. Dia dinilai terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selam 8 tahun,” kata jaksa membacakan tuntutannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3) lalu.
Munarman dinilai telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal-hal yang memberatkan adalah Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Sementara itu, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, berharap kliennya divonis bebas oleh hakim.
“(Harapan kami) bebas. Optimistis bebas dan majelis hakim bisa memberikan putusan terbaik,” kata Aziz dalam keterangannya.