Dakwaan kedua kepada Siskaeee yakni Pasal 30 junto Pasal 4 ayat 2 UU No 44/2008 tentang Pornografi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ketiga, Siskaeee dikenakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan (konten) pornografi secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan,” papar Hakim Ayun Kristiyanto.
Selama sidang berjalan, terungkap sejumlah barang bukti dari hasil kasus pornografi dan UU ITE yang dilakukan Siskaeee. Barang bukti tersebut ada yang dirampas negara, dan ada juga yang dikembalikan kepada Siskaeee.
Majelis Hakim PN Wates, menetapkan barang bukti berupa satu buah ponsel warna merah hitam sampai dengan satu pasang sepatu warna putih dirampas untuk negara. Satu buah flashdisk warna merah hitam, sampai dengan satu buah kaos di video warna putih dirampas untuk dimusnahkan.