Sejumlah faktor menjadi unsur yang memberatkan bagi Siskaeee. Misalnya, dia telah terbukti meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Dia telah menikmati hasil dari perbuatan yang dilakukan, dan juga keuntungan yang diperoleh dari mengunggah kontennya ke situs OnlyFans.
Aspek yang meringankan terdakwa yaitu belum pernah dihukum sebelumnya, dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Terdakwa perlu direhabilitasi untuk masa depannya.
Vonis hakim sendiri diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman satu tahun penjara, dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Kuasa hukum Siskaeee, Aafank Reza Fahruddin mengatakan, dirinya dan kliennya masih pikir-pikir terlebih dahulu usai vonis dibacakan oleh majelis hakim PN Wates. “Kami akan pikir-pikir sampai batas waktu yang ditentukan majelis hakim pada tanggal 9 Mei 2022,” bebernya.
Mengikuti sidang secara online, Siskaeee menggunakan kerudung berwarna merah muda, dengan baju berwarna putih. Siskaeee menjalani sidang secara daring dari Lapas Wanita Kelas II B Jogjakarta di Rejosari.