IPOL.ID – Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku siap menghadapi dan mengawal laporan yang dilayangkan Tim kuasa hukum dosen Universitas Indonesia Ade Armando terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno ke polisi.
Laporan itu merupakan kelanjutan dari somasi pada 14 April 2022 yang tidak ditanggapi oleh Eddy Soeparno mengenai tudingan Ade Armando menista agama.
“Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun,” kata Ketua DPP PAN Saleh Daulay, Rabu (20/4/2022).
Dia menyatakan, laporan kuasa hukum Ade Armando mencurigakan. Lantaran dilakukan saat malam hari dan dirilis keesokan harinya.
“Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara somasi ke mana-mana. Seperti antiklimaks saja,” ujarnya.
Kata dia, Eddy sebagai anggota DPR punya kewajiban menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat. Tindakan seorang Anggota DPR itu dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MD3.
“Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf,” kata Saleh.
“Segala tindakan, pernyataan dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh saudaraku Eddy Soeparno adalah sebagai Anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi sebagai bentuk fungsi pengawasan, yang dilindungi oleh undang-undang,” lanjutnya.
Saleh menilai kubu Ade Armando keliru jika Eddy Soeparno tidak pas menyuarakan kegelisahan masyarakat terhadap kasus Ade.
“Pengacara Ade Armando bilang kalau Saudaraku Eddy Soeparno ini Komisi VII dan tidak ada hubungannya dengan kasus penistaan agama. Ini jelas keliru,” ungkap Saleh.
Sebagai anggota DPR RI, di manapun penugasan komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan.
“Itulah kenapa di UU tidak disebut spesifik Anggota DPR harus bicara sesuai komisinya tapi bicara tentang tugas, fungsi dan kewenangan sebagai Anggota DPR,” kata Saleh.
PAN berniat untuk melaporkan pihak Ade Armando dan kuasa hukumnya atas dugaan penyebab kebencian di media sosial
“Terakhir, saya perlu tegaskan di sini, bahwa Partai Amanat Nasional akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial,” kata Saleh.