IPOL.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri 2022. Untuk itu, Pemkot Jakarta Selatan membentuk tim guna mengawasi larangan ASN menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik.
“Aturannya sudah disampaikan kepada semua ASN bahwa mobil dinas nggak boleh keluar. Nanti kami akan bentuk tim untuk mengawasi itu semua,” kata Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin di Kantor Wali Kota setempat, Kebayoran Baru, Selasa (19/4).
Munjirin mengatakan, apabila ditemukan ada yang melanggar, pihaknya bakal menindak tegas sesuai aturan kepegawaian. “Lari ke peraturan kepegawaian. Sudah ada aturan edarannya. Sesuai aturan kepegawaian,” kata mantan Seko Pemkot Jaksel tersebut.
Sebelumnya, Ahmad Riza Patria mengingatkan ASN tidak menggunakan mobil dan kendaraan dinas lainnya untuk keperluan mudik Lebaran 2022.
“Terkait mudik ASN boleh mudik sesuai dengan aturan dan ketentuan sudah diatur waktu-waktunya dan syaratnya. Di antaranya tidak boleh membawa kendaraan dinas sesuai aturan dan ketentuan yang diatur Kementerian PANRB,” tutur Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (18/4).
Ariza berharap mudik tahun ini, dapat berjalan dengan lancar. “Kami berharap bahwa mudik tahun ini bisa berjalan dengan baik dengan lancar bisa bertemu dengan sanak keluarga di kampung dan kembali ke jakarta sesuai dengan waktu,” harapnya.
Sekadar informasi, aturan mudik tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo menyebutkan, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Tak hanya itu, dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional. Serta cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Namun, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (ibl)