IPOL.ID – Masih ingat dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menimpa Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Riyono di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada 17 Desember 2022 lalu?.
Kasus kecelakaan itu akhirnya dihentikan proses penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Meski pernah mengalami luka berat, Riyono telah memaafkan pelaku yang telah menabrak dirinya dengan kendaraan roda empat.
Belakangan diketahui pelaku bernama Hendi Yusup, seorang anggota polisi yang pernah menjabat Kanit Pengaturan, Penjagaan dan Patroli (Turjag) Polres Sumedang.
“Saat mendengar kronologis kejadian dan mengingat ini adalah bulan suci Ramadhan yang penuh berkah, Riyono memaafkan kesalahan tersangka dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tahap persidangan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui pesan tertulis yang diterima IPOL.ID, Jumat (29/4).
“Kala itu, Hendi Yusup meminta maaf atas kesalahannya yang menyebabkan korban sampai harus dibawa ke rumah sakit dan berjanji tidak akan lagi lalai saat berkendara di jalan raya,” tuturnya.
Usai tercapainya kesepakatan, Kepala Kejari Kota Bandung telah mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejati Jawa Barat. Setelah mempelajari berkas tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kejati Jawa Barat kemudian setuju untuk mengajukan permohonan (keadilan restoratif) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.
“Usai permohonan (keadilan restoratif) yang diajukan disetujui oleh Jampidum, Fadil Zumhana melalui ekspose (gelar perkara) secara virtual pada Kamis, 28 April 2022, tersangka Hendi Yusup pun kini dibebaskan tanpa syarat,” tandas Ketut. (ydh)