Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penabrak Aspidsus Kejati Jabar Sampai Luka Berat Dibebaskan Tanpa Syarat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Penabrak Aspidsus Kejati Jabar Sampai Luka Berat Dibebaskan Tanpa Syarat
HeadlineHukum

Penabrak Aspidsus Kejati Jabar Sampai Luka Berat Dibebaskan Tanpa Syarat

Farih
Farih Published 29 Apr 2022, 21:25
Share
2 Min Read
adpidsus
Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Riyono memaafkan pelaku penabrakan dirinya bernama Hendi Yusup. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Masih ingat dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menimpa Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Riyono di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada 17 Desember 2022 lalu?.

Kasus kecelakaan itu akhirnya dihentikan proses penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Meski pernah mengalami luka berat, Riyono telah memaafkan pelaku yang telah menabrak dirinya dengan kendaraan roda empat.
Belakangan diketahui pelaku bernama Hendi Yusup, seorang anggota polisi yang pernah menjabat Kanit Pengaturan, Penjagaan dan Patroli (Turjag) Polres Sumedang.

“Saat mendengar kronologis kejadian dan mengingat ini adalah bulan suci Ramadhan yang penuh berkah, Riyono memaafkan kesalahan tersangka dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tahap persidangan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui pesan tertulis yang diterima IPOL.ID, Jumat (29/4).

“Kala itu, Hendi Yusup meminta maaf atas kesalahannya yang menyebabkan korban sampai harus dibawa ke rumah sakit dan berjanji tidak akan lagi lalai saat berkendara di jalan raya,” tuturnya.

Usai tercapainya kesepakatan, Kepala Kejari Kota Bandung telah mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejati Jawa Barat. Setelah mempelajari berkas tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kejati Jawa Barat kemudian setuju untuk mengajukan permohonan (keadilan restoratif) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.

“Usai permohonan (keadilan restoratif) yang diajukan disetujui oleh Jampidum, Fadil Zumhana melalui ekspose (gelar perkara) secara virtual pada Kamis, 28 April 2022, tersangka Hendi Yusup pun kini dibebaskan tanpa syarat,” tandas Ketut. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aspidsus kejati jabar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto Ist Naik Heli, Kapolri Tinjau Arus Mudik Tol Jakarta-Cikampek 
Next Article menkominfo Kunjungi Posko Telkom Cirebon, Menkominfo: Jadilah Tulang Punggung Digital Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
dirdik jampids
HeadlineNasional

Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG

Ekonomi
RI-Rusia Sepakat Perkuat Sinergi Industri Strategis pada BRICS PartNIR Forum 2026
12 Jun 2026, 19:02
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kepatuhan Proyek Shimizu-Total Lindungi Pekerja Konstruksi
12 Jun 2026, 19:29
HeadlineHukum
Kejagung Masih Teliti 26 Nama Besar yang Diduga Tersangkut Korupsi MBG
12 Jun 2026, 23:45
Jakarta Raya
Jupiter Sesalkan Realisasi Reses Masih Rendah Meski Terintegrasi E-Musrembang
12 Jun 2026, 21:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?