POJK Nomor 5/POJK.03/2022 ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan secara signifikan dan komprehensif atas pengaturan existing yaitu POJK Nomor 42/POJK.03/2019. Adapun pokok penyempurnaan dalam POJK LPIP terdiri dari:
a. Penegasan LPIP sebagai lembaga pemeringkatan di sektor jasa keuangan;
b. Peningkatan modal disetor minimun dan pengaturan modal bersih dalam rangka menjamin keberlangsungan bisnis LPIP dalam rentang lima tahun ke depan;
c. Pengembangan produk dan jasa LPIP;
d. Pembatasann akses data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk LPIP; dan
e. Implementasi tata kelola di LPIP.
