IPOL.ID- Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) Peter Layardi Lay secara tegas menuding biang kerok Kekisruhan tenis meja Indonesia adalah adanya surat Komite Olimpiade Indonesia (KOI) tertanggal 15 Februari 2015 ke International Table Tenis Federation (ITTF).
Surat KOI yang ditandatangani langsung oleh Rita Subowo sebagai Ketua Umum KOI ke organisasi tenis meja itu merekomendasikan perubahan nama PB.PTMSI menjadi PP PTMSI.Itu artinya KOI merestui posisi Oegroseno sebagai Ketua Umum PP PTMSI. Padahal sejak Indonesia merdeka hanya ada satu tenis meja Indonesia yakni PB PTMSI.
“Jadi gara-gara surat tersebut Kekisruhan tenis meja Indonesia muncul dan imbasnya hingga sekarang,”kata Peter Layardi Lay kepada wartawan, Selasa, (3/4/2022) pagi.
Peter Layardi lebih jauh mengatakan bahwa dirinya sudah berulang kali menyambangi markas ITTF sebagai federasi tenis meja dunia untuk menyampaikan Kekisruhan ini.
Jawaban ITTF pun kata dia mereka hanya butuh surat dari National Olympic Committe (NOC) of Indonesia atau KOI. Dan ini yang belum dilakukan oleh KOI hingga sekarang.
Menurut Peter, ITTF sudah mengetahui semua persoalan tenis meja Indonesia dan mereka hanya butuh surat resmi dari KOI.
KONI Pusat sebagai induk organisasi olahraga yang membawahi cabang olahraga, lanjut Pieter juga sudah mengirim surat kepada KOI terkait PB PTMSI sebagai organisasi tenis meja Indonesia yang diakui.
“Tetapi selama ini KOI mengesankan kami yang harus menghubungi langsung jadi anggota ITTkp8F.Saya sempat kejar ke Swedia ketika Kejuaraan Dunia, bahkan punya kontak WhatsApp.
Peter tahu persis mekanismenya karena memang sejak dulu dirinya yang berhubungan dengan ITTF sebelum dialihkan ke Oegroseno.
“Semestinya Pak Menpora mendesak KOI untuk segera menyelesaikan masalah status legalitas PB PTMSI ke ITTF.Sebagai pemegang otoritas tertinggi Keolahragaan di Indonesia, Menpora punya kewenangan untuk itu,”papar Pieter.
Yang dibutuhkan kepada Menpora seperti dikatakan Peter adalah ketegasan dan perintahkan KOI supaya segera memberikan pengakuan kepada PB PTMSI ke ITTF. Jika itu dilakukan, persoalan selesai. (bam)