IPOL.ID – Hari ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka dua layanan untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat di Jakarta.
Melalui cuitannya di akun Twitter @TMCPoldaMetro, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 07.00-12.00 WIB.
Sementara lokasi yang disediakan adalah:
– Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, tepatnya di samping McD Duren Sawit Jaktim.
– Jakarta Barat: Jalan Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling adalah KTP asli dan SIM asli berikut fotokopinya, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A, dan Rp75.000 SIM C.