IPOL.ID – Bareskrim Polri menahan Vanessa Khong yang merupakan kekasih Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi skema binary option platform Binomo pada Selasa (19/4/2022). Ayah Vanessa juga ditahan dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri, kemarin (18/4). Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
“Betul, penyidik menahannya. Mulai tadi pagi,” kata Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Vanessa ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan ayah dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Mereka diduga turut menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra dari hasil tindak pidana.
Mereka dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar Vanessa dan ayahnya dengan sejumlah pertanyaan, di antaranya seputar aliran duit Indra Kenz yang diduga hasil tindak pidana.
“Saat ini masih berlangsung pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka terkait aliran dana hasil kejahatan IK, kejahatan dilakukan oleh tersangka IK, yang ada di dalam beberapa rekeningnya,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (18/4).
Dan pagi ini, polisi mengonfirmasi Vanessa dan ayahnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Polisi Tahan Vanessa Khong dan Ayahnya terkait Kasus Kasus Binomo
