Dari penelusuran itu, polisi mendapati adanya praktik budidaya ganja yang dikelola dua tersangka tersebut di salah satu kamar lantai 19 apartemen. Di sana, polisi mendapatkan sebanyak 240 tanaman ganja yang ditanam dengan teknik hidroponik atau budidaya tanaman tanpa tanah.
Harun mengungkapkan, kedua tersangka sudah melakukan praktek tersebut selama delapan bulan. “Ditanam dengan cara hidroponik, tersangka MM belajar dari YouTube dan mempraktekkannya di apartemennya bersama tersangka AA yang sempat menanam Selada dan berhasil,” bebernya.
Mulanya mereka membeli benih ganja dari seseorang pada November 2019 dengan harga Rp 200 ribu. Setelah itu, kedua tersangka belajar melakukan budidaya ganja lewat Youtube. Selama delapan bulan itu, kedua tersangka menjual bunga ganja tersebut ke kawasan Kota Bekasi dan wilayah Jaksel.
“Yang unik, yang dijual dari kedua pria itu adalah bunga ganjanya. Untuk 1 pohon ditanam selama 4 bulan baru bisa dipanen. Agar lebih mempercepat panen lagi dengan cara di stek,” terangnya.