IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat karena telah menyelamatkan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) senilai Rp2,7 triliun.
Aset itu berupa Kawasan Gelora Olahraga (GOR) Khatulistiwa Pontianak seluas 224.270 m2 dengan harga per meter sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp12.465.000.
“Jaksa Agung mengapresiasi kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejati Kalbar yang telah menyelamatkan aset milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat senilai Rp2,7 triliun,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (3/4).
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Kalbar sebelumnya telah memberikan pendampingan hukum kepada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat.
Pendampingan hukum dimaksud dalam pelaksanaan penertiban dan penataan untuk menyelamatkan Kawasan GOR Khatulistiwa Pontianak yang sebelumnya dipergunakan bukan untuk kepentingan kegiatan olahraga.
“Adapun hasil yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan pendampingan hukum oleh Tim JPN pada Kejati Kalbar, yakni telah berhasil melakukan penyelamatan aset milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat berupa Kawasan GOR Khatulistiwa Pontianak seluas 224.270 m2,” ujar Kajati Kalbar, Masyhudi.
Ia berharap Kawasan GOR Khatulistiwa Pontianak dapat segera dilakukan tata ulang dan dibenahi dengan baik sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Untuk itu, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat dapat segera melakukan penataan dan pengelolaan Kawasan GOR Khatulistiwa Pontianak untuk dikembalikan fungsinya sebagai sarana pembinaan dan latihan olahraga bagi para atlet dan kegiatan-kegiatan lain yang mendukung prestasi di bidang olahraga.
“Sehingga dapat meningkatkan kompetensi atlet-atlet olahraga di wilayah Provinsi Kalimantan Barat untuk berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional, serta kawasan ini juga dapat dimanfaatkan oleh para warga untuk berolahraga,” harap Masyhudi.(ydh)