IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa pihaknya secara kelembagaan tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum, khususnya terkait penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).
“Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara,” tegas Burhanuddin dalam pernyataannya dari Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan, Senin (25/4).
Oleh karena itu, ia membantah ihwal pemberitaan yang mengkaitkan penanganan kasus minyak goreng dengan kepentingan politik dan kekuasaan.
Dia memastikan telah memerintahkan jajarannya dalam penegakan hukum penanganan perkara korupsi yang dilakukan untuk bersikap netral, tidak terkooptasi dengan kepentingan politik, serta tidak terpengaruh dengan isu-isu politik di luar.
“Agar jajaran bidang tindak pidana khusus untuk tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan apapun,” tegasnya.