IPOL.ID – Gara-gara pernah berbisnis dengan Co Founder DNA Pro, Steven Richard, artis Billy Syahputra sempat berurusan dengan Bareskrim Mabes Polri.
Berbeda dengan artis lainnya, uang hasil berbisnis Billy dengan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok robot trading tidak ikut disita Kepolisian. Sementara mobil yang dijual senilai Rp1 miliar itu telah disita Bareskrim.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Billy Syahputra, Fahmi Bahmid seusai mendampingi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (28/4). Dijelaskan, transaksi jual beli mobil dilakukan pada akhir tahun lalu.
Fahmi menambahkan, transaksi berawal dari pengumuman Billy mau menjual mobilnya melalui unggahan di media sosial. Kemudian tersangka menghubungi kliennya dan menyatakan minatnya membeli mobil itu. “Jadi Billy menjual mobilnya dan Steven membeli (mobil Billy),” imbuhnya.
Ditegaskan, kliennya tidak ada sangkut pautnya dengan bisnis DNA Pro. Transaksinya murni menjual mobil kepada bos perusahaan itu.
Uang hasil penjualan yang diterima Billy juga tak disita penyidik. Polisi hanya meminta mobil yang sudah dibeli Steven Richard disita. Karena uang yang diterima Billy dianggap sudah sah miliknya karena didapat dari hasil transaksi penjualan.