IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap tiga tersangka kasus dugaan pencurian melalui keadilan restoratif atau restorative justice.
Ketiga tersangka di antaranya, Muhammad Ainul Yaqin Bin Muhamad Saifullah dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Jacky Francisco alias Jeki Bin Damiri dari Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Fitria Mudah Binti Tahir dari Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut ada sejumlah alasan permohonan penghentian penuntutan terhadap tiga tersangka disetujui oleh Kejagung.
Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan telah dilaksanakan proses perdamaian antara korban dengan tersangka.
“Dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” kata Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (21/4) malam.
Alasan lainnya, kata Ketut, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.