Kemudian, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
“Selain itu juga karena pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif,” katanya.
Di samping alasan itu, Kejagung rupanya juga mempunyai alasan lainnya untuk menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap para tersangka. Di antaranya, karena alasan tersangka sendiri yang terpaksa melakukan tindak pidana pencurian.
“Ainul Yaqin nekat melakukan pencurian agar barang hasil curiannya bisa dijual dan uangnya bisa dipergunakan untuk keperluan hidup keluarganya sehari-hari,” ungkap Kapuspenkum.
Lalu, tersangka Jacky Francisco terpaksa mencuri dan menjual hasil curiannya yang rencananya akan digunakan membeli susu anaknya yang masih berusia tujuh bulan.
“Sedangkan Fitria Mudah, terpaksa melakukan pencurian untuk membayar hutangnya kepada temannya dan 11 orang penagih dari koperasi mingguan,” tutur Kapuspenkum.(ydh)