“Tidak ada korban jiwa dengan melakukan pelanggaran overload maupun overspeed. Karena data kita yang ada overspeed maupun overload ini 80 persen mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi,” tuturnya.
Aan menjelaskan, apabila pengemudi kedapatan melanggar, kamera ETLE akan langsung mengambil gambar yang langsung terkirim Back Office Korlantas Polri.
Adapun penerapan tilang elektronik ini, akan berlaku hampir di seluruh ruas tol di Pulau Jawa serta di beberapa ruas tol di Pulau Sumatera. Berikut titik-titik tilang elektronik di jalan tol;
Tilang speed cam di ruas Tol Pulau Jawa
Ruas tol Jabodetabek
Ruas tol Cipularang
Ruas tol Padaleunyi
Ruas tol Jakarta-Cikampek
Ruas tol Palimanan-Kanci
Ruas tol Batang-Semarang
Ruas tol Semarang-Solo
Ruas tol Solo-Ngawi
Ruas tol Ngawi-Kertosono.
Tilang speed cam di ruas Tol Pulau Sumatera
Ruas tol Bakauheni KM 108A
Ruas tol Bakauheni KM 108B.
Tilang Weight In Motion (WIM) Truk ODOL
Ruas Tol Jagorawi
Ruas Tol JORR Seksi E
Ruas Tol Jakarta-Tangerang
Ruas Tol Padaleunyi
Ruas Tol Semarang Seksi ABC
Ruas Tol Ngawi-Kertosono
Ruas Tol Surabaya-Gempol.