IPOL.ID – Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk pulang kampung alias mudik Lebaran 2022. Lalu bagaiman dengan tradisi halal bihalal saat Idul Fitri?
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian baru saja merilis aturan lengkap pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri 1443 H/2022 M yang mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.
Sesuai Level PPKM
“Kegiatan halal bihalal disesuaikan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali,” tulis Tito dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ, Minggu (24/4).
Tito juga meminta kepada para kepala daerah untuk memerhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1. Pemda terkait juga diminta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Jumlah Tamu yang Diperbolehkan
Tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan memengaruhi jumlah tamu yang boleh hadir pada acara halal bihalal. Pada wilayah PPKM Level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir pada acara halal bihalal 50 persen dari kapasitas tempat.
Sedangkan, wilayah PPKM Level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat. Dan wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.
Makanan dan Minuman yang Disajikan
“Untuk halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Tidak bolah ada makanan/minuman yang disajikan di tempat,” paparnya.
Mantan Kapolri ini juga mengimbau agar masyarakat menghindari acara makan-makan yang ramai, karena rawan terjadi penularan COVID-19.
Pihaknya meminta masyarakat yang mengikuti halal bihalal untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemda. Minimal mengenakan masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.