IPOL.ID – Babak baru perseteruan merek dagang antara MS Glow dan PS Glow memasuki tahap saling gugat. Bahkan belum lama ini, PT PStore Glow Bersinar Indonesia milik Putra Siregar dan Septia Yetri Opani menggugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Perkara ini terdaftar pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Dalam tuntutan itu, PS Glow pun menuntut ganti rugi sebanyak Rp360 miliar. Penggugat dalam perkara ini yakni PT PStore Glow Bersinar Indonesia.
Sedangkan tergugat yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia milik Gilang Widya Pramana.
Pihak PStore Glow Bersinar dalam gugatannya menegaskan, telah memiliki hak eksklusif atas merek dagang PS GLOW dan PSTORE GLOW karena telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara, kuasa hukum MS Glow Arman Hanis menyebutkan, saat ini sidang perkara perdata itu sudah masuk tahap eksepsi dan jawaban dari pihaknya. “Itu sudah tahap eksepsi dan kami juga menggugat balik,” tukas Arman saat dihubungi wartawan, Senin (9/5).
Dia mengungkapkan, pihak MS Glow sudah terlebih dahulu mendaftarkan merek kosmetik itu ke Ditjen Hak kekayaan intelektual Kemenkumham. “Kami terlebih dahulu mendaftarkan merek ke Ditjen HAKI,” ungkapnya.
Arman juga menyebutkan pihaknya sudah menggugat balik pihak PS Glow. “Kami menggugat kerugian materil dan imateril serta meminta pihak mereka mencabut mereknya,” tandas Arman. (ibl/msb)