IPOL.ID – Tim tangkap buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai mengamankan terpidana kasus penggelapan dalam jabatan, Syahrani Adrian, Selasa (10/5) sekitar pukul 17.30 WIB. Adrian diamankan setelah ditetapkan buronan alias daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019 lalu.
“Terpidana Syahrani Adrian diamankan di rumahnya yang beralamat di Jalan Pangkalan Sena, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai Provinsi Riau,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (11/5).
Adapun pengamanan terpidana dilakukan guna melaksanakan putusan Mahkamah Agung No. 711 K/Pid/2018 tanggal 04 September 2018.
Dimana, Adrian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Namun ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya terpidana masuk dalam DPO,” ujar Ketut.
Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan keberadaannya, Tim Tabur Kejari Dumai segera mendatangi rumah terpidana guna melakukan pengamanan.
Setelah dilakukan pengamanan, terpidana pun langsung dibawa menuju Klinik Citra Medika Dumai untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, serta swab antigen. Hasilnya, terpidana dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.
“Selanjutnya, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Dumai melakukan eksekusi terhadap terpidana Syahrani Adrian dengan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai,” pungkas Ketut.(ydh)