IPOL.ID – Kepala Kanwil Kemenag Kalimantan Barat, Syahrul Yadi, mengungkapkan sebanyak 129 calon jamaah haji terancam gagal berangkat karena tak memiliki sertifikat vaksin, atau belum divaksin.
Sedangkan salah satu syarat berangkat haji adalah calon jamaah haji sudah harus divaksin lengkap, yakni vaksin 1, 2, dan booster.
“Salah satu syarat orang yang sudah memiliki vaksin lengkap baru boleh berangkat, 1,2,3.
Yang agak miris secara nasional, ada 26 ribu lebih yang belum punya sertifikat vaksin, artinya terancam tidak berangkat. Untuk di Kalbar ada 129 orang yang belum punya sertifikat vaksin dari 1.150 calon jamaah haji,” jelasnya, Jumat, 13 Mei 2022.
Calon jamaah haji di Kalbar yang akan diberangkatkan ke Mekkah yakni berjumlah 1.150 atau 50 persen dari kuota sebelum pandemi COVID-19. Calon jamaah haji yang belum divaksin, dalam waktu singkat ini diminta untuk melakukan vaksinasi.
“Jadi itu dalam waktu singkat ini calon jamaah haji harus memilki sertifikat vaksin, kalau tidak terancam tidak berangkat vaksin, tidak berangkat tahun ini, tapi nanti setelah (mereka) ada vaksin di tahun berikutnya,” papar Syahrul.
“Makanya dalam waktu 3 minggu ini harus ada surat sertifikat vaksin itu, sebagai syarat mutlak kalau tidak Arab Saudi tidak akan menerima, lanjutnya.
Selain itu, kebijakan dari Arab Saudi selama pandemi COVID-19, calon jamaah haji yang usianya lewat dari 65 tahun tidak dapat diberangkatkan karena, kata Syahrul usia di atas 65 tahun tersebut adalah usia rentan terpapar corona.
“Kebijakan tahun ini karena COVID-19, jangan sampai yang berangkat kaum rentan, jadi pemerintah Arab Saudi tidak berani mengambil risiko usia yang lebih dari 65 tahun, tapi dulu tidak ada batasan seperti ini, ini karena pandemi, kita berharap tahun depan tdk ada pembatasan, pembatasan usia ini dari Arab Saudi,” tukasnya.