IPOL.ID – Kejaksaan Agung akui tengah mengejar aset para tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya periode Januari 2021 – Maret 2022.
Hal itu sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan dan memulihkan perekonomian negara.
“Upaya mencari aset para tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menanggapi sebuah survei nasional di Jakarta, Senin (16/5).
Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidik saat ini juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk meminta keterangan para ahli.
“Harapannya agar penyelesaian perkara tipikor berjalan lancar tanpa hambatan berarti,” ujar Burhanuddin.
Sementara itu guna memperkuat pembuktian, Kejagung juga memperpanjang penahanan untuk empat orang tersangka selama 40 hari ke depan.
“Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 9 Mei 2022 sampai dengan 17 Juni 2022,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Keempat tersangka di antaranya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.
Selain itu, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.(ydh)