IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah kediaman mantan Kepala UPT Tanah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta), HH di perumahan Pesona Khayangan Depok Jawa Barat.
Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus itu dilakukan selama dua hari berturut-turut pada Kamis (19/5) hingga Jumat (20/5).
Adapun penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Cipayung, Jakarta Timur.
“Dimana sebelumnya dari hasil pemeriksaan tim penyidik, diperoleh informasi adanya barang bukti berupa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan yang tengah didalami yang disinyalir disimpan dan berada di rumah saksi HH tersebut,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam di Jakarta, Jumat (20/5).
Meskipun penggeledahan berlangsung cukup lama, kata Ashari, tim penyidik tetap menemukan dan menyita barang bukti yang dicari. Di antaranya beberapa dokumen penting berupa sertipikat tanah, BPKP mobil dan HP.
“Rencananya hari ini, tim penyidik akan melanjutkan penggeladahan di beberapa tempat yang dicurigai terdapat barang bukti yang bisa mendukung pembuktian untuk selanjutnya dapat menemukan tersangkanya,” tutur Ashari.
Pada Kamis (12/5) lalu, Kejati DKI Jakarta juga menggeledah dua unit rumah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Cipayung, Jakarta Timur.
Kedua rumah yang digeledah di antaranya ditempati oleh JFR selaku makelar tanah yang terletak di Cluster Anggrek 2 Blok M1-36E Tirtajaya Depok Jawa Barat.
Selain itu rumah yang ditempati PWM selaku pensiunan PNS pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Puri Cileungsi E-11/10 RT 05/08 Kelurahan Gandoang, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor
Dari penggeledahan itu, penyidik juga mengantongi sejumlah barang bukti yang antaranya berupa dokumen pembebasan lahan Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dan dokumen atau catatan skema pembagian uang, termasuk dokumen pengajuan dan penawaran harga tanah serta dokumen transaksi keuangan.
Kendati begitu, hingga kini, Kejati DKI Jakarta tak kunjung menetapkan tersangka korupsi yang disebut-sebut terafiliasi dengan mafia tanah tersebut.(ydh)