IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2012, Hasanuddin Ibrahim di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/5).
Hasanuddin ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan pada Kementan RI tahun anggaran 2013.
“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung 20 Mei 2022 hingga 8 Juni 2022,” ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (20/5).
Dalam kasus ini, Hasanuddin diduga mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton pupuk hayati dengan nilai Rp3,5 miliar menjadi 255 ton dengan nilai Rp18,6 miliar.
Perubahan nilai tersebut diduga tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah.
“Atas perbuatan tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara
sejumlah sekitar Rp12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar,” ujar Karyoto.
Atas perbuatannya, Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selain Hasanuddin, KPK sejak 2016 lalu juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Hidayah Nur Wahana (HNW), Sutrisno dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dirjen Holtikultura, Eko Mardiyanto.
Berbeda dengan Hasanuddin, Sutrisno dan Eko Mardiyanto saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.(ydh)