IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim tangkap buronan mengamankan Muridun Bintang, terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk NPK pada Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, tahun 2009.
Muridun diamankan dari tempat persembunyiannya di Pule, Kelurahan Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Rabu (25/5), sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pengamanan terpidana dilakukan lantaran enggan menjalani putusan untuk melaksanaka eksekusi. Padahal surat panggilan terhadap yang bersangkutan sudah disampaikan secara patut.
“Dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Ketut saat ditemui di Jakarta, Rabu (25/5).
Adapun terpidana Muridin merupakan Direktur CV Bintang Marga Utama. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Muridin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mark-up harga pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 kg atau 60 ton senilai Rp792.400.000.
“Akibat perbuatannya, terpidana Muridin kemudian dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta,” jelas Ketut.
Pada kesempatan itu, Ketut pun mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena melalui tim tangkap buronan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas mantan Wakajati Bali itu. (ydh)