IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Manager PT Meraseti Logistik, Taufiq, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Taufiq ditetapkan sebagai tersangka lantaran memegang sejumlah peran dalam kasus tersebut. Salah satunya, diduga pernah berperantara untuk menyuap Kepala Seksi Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tahan Banurea (TB). TB sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama oleh penyidik Gedung Bundar.
“Dalam perannya, tersangka T (Taufiq) bekerja sama dengan BHL. Caranya BHL menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada tersangka T untuk diberikan kepada tersangka TB,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedan di Jakarta, Senin (30/5).
Suap tersebut dilakukan guna memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan. Untuk memuluskan aksinya, tersangka diduga pernah memalsukan surat penjelasan (sujel) di Jalan Pramuka, Jakarta Timur.
“Setelah (surat) dipalsukan oleh tersangka T, kemudian diberikan kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya,” jelasnya.
Di samping itu, Taufiq juga berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan.
“Akibat perbuatannya, tersangka T disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tegas Ketut.
Diwartakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016-2021. Tersangka bernama Taufiq selaku Manager PT Meraseti Logistik.
Penetapan Taufiq sebagai tersangka kasus tersebut tertuang melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 25 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022.
Guna mempercepat proses penyidikan, Taufiq langsung ditahan oleh penyidik ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022, Taufiq ditahan selama 20 hari mulai 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022. (ydh)