IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Bupati Bogor, Ade Yasin menerima sejumlah uang dari pihak kontraktor untuk menyuap oknum anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ade Yasin diduga menerima uang itu melalui
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Hal itu didalami lembaga antirasuah dengan memeriksa sembilan orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/5).
“Kesembilan saksi ini masih terus dilakukan pendalaman terkait dugaan berbagai aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AY melalui perantaraan tersangka RT dari beberapa pihak swasta (kontraktor),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (31/5).
“Turut diduga pula bahwa uang-uang ini yang kemudian diberikan pada tersangka ATM dan kawan-kawan sebagai dana operasional selama proses audit berlangsung,” tambah Ali.
Adapun sembilan orang saksi yang diperiksa itu adalah Hartanto Hoetomo (wiraswasta/Kuasa KSO PT Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas), M Hendri (Direktur CV Arafah), Yusuf Sofian (Direktur CV Perdana Raya), Maratu Liana (Direktur CV Oryano) dan Susilo (Direktur PT Rama Perkasa).
Selain itu, Bastian Sianturi (Dirut PT Lambok Ulina), Makmur Hutapea (Karyawan PT Lambok Ulina), Yosep Oscar Jawa Battu (Dirut PT Tureloto Battu Indah) dan Ma’arup Fitriyadi (Direktur CV Cipta Kesuma).
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.
Selain Ade Yasin, KPK juga menjerat tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.
Sementara pihak pemberi suap KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).(ydh)