IPOL.ID – Sebanyak 39 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/5).
Dalam sidang tersebut, dipimpin oleh Hakim Siti Hamidah, Panitera Octa Adndrianto, dan Edi Sarwono. Unsur Kejaksaan yang hadir Ferdi Arya Nul hakim, Randy Muhammad, Satya Adhy Nugroho dan Pompy.
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, puluhan warga yang menjalani sidang tipiring di meja hijau disebabkan melanggar ketertiban umum.
“Total denda yang disetorkan dari sidang yustisi yang digelar di PN Jakarta selatan sebesar Rp 79, 078 juta,” ujar Ujang Hermawan, Jumat (27/5).
Dia menjelaskan, berbagai pelanggaran ketertiban umum yang diajukan ke persidangan di antaranya 15 pelanggar perizinan bangunan, 15 pelanggar peredaran minuman keras, lima pelanggaran penggunaan fasilitas umum dan 5 pelanggaran usaha yang menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Serta tiga pelanggar parkir liar, dua pelanggaran usaha pemotongan hewan ternak, dua pelanggaran bertamu lebih dari 1×24 jam, satu pelanggaran pengobatan tanpa izin dan satu pelanggar PMKS,” ungkapnya.
Ujang menambahkan, sebanyak 32 dari 39 pelanggar ketertiban umum menghadiri persidangan Yustisi di PN Jaksel.
“Sisanya tujuh pelanggar tidak hadir sehingga mendapat putusan verstek,” tukasnya.
Dalam rinciannya, berkas verstek 7 orang dengan jumlah denda Rp. 1.300.000,- ditambah biaya sidang perkara Rp. 14.000.
Sementara itu, jenis pelanggarannya yaitu perizinan bangunan (termasuk izin kos-kosan), sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 36 Ayat 3 terdapat 14 pelanggaran. Untuk peredaran minuman keras, sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 46, 5 pelanggaran.
Kemudian berkunjung dan bertamu lebih dari 1×24 Jam, sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 57 Ayat 1, ada dua pelanggaran. Penggunaan fasilitas umum, sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 3, 5 pelanggaran. Membuang sampah di jalan, sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 21 Ayat 13, 1 pelanggaran.
Selanjutnya, usaha yang menimbulkan pencemaran lingkungan, sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 35 Ayat 2, 5 pelanggaran. Usaha pemotongan hewan ternak, sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 30 Ayat 1, 2 pelanggaran.
Perparkiran liar, sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 11 Ayat 2, 3 pelanggaran. Praktek pengobatan tanpa izin, sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 47 Ayat 1, 1 pelanggaran dan PMKS, sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 40, hanya 1 pelanggaran. (ibl)