IPOL.ID – Polisi meringkus sembilan orang terkait percobaan begal terhadap anggota TNI di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu 7 Mei 2022.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari salah seorang begal, MRH (20). Dia dibekuk anggota TNI usai gagal beraksi.
“MRH (20) pertama kali berhasil diamankan oleh korban dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan berkembang ke pelaku lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (10/5/2022).
MRH merupakan eksekutor yang mencoba merampas sepeda motor korban. Ketiga pelaku lain yakni MRM (19), MB (16), dan AM (19) berperan mengelilingi korban ketika mencoba merampas sepeda motor korban.
Adapun, RM (24) dan FR (17) berperan sebagai joki yang membawa sepeda motor. Terakhir, peran TP (21) melempar batu konblok ke arah korban sedangkan MAH (15) peran turut serta ramaikan rombongan untuk melakukan percobaan pencurian.
“Ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari 9 orang 6 di antaranya orang dewasa dan 3 orang di bawah umur,” jelasnya.
Zulpan mengatakan, kawanan begal mencari korban dengan keliling menggunakan sepeda motor. Mereka menghampiri korban dengan berpura-pura minta rokok.
“Pengendara yang lengah atau di daerah sepi yang bisa jadi target itu yang mereka datangi. Mereka hampiri korban lalu melakukan aksi perampasan sepeda motor,” katanya.
Kawanan begal terakhir beraksi di Kebayoran Baru Jaksel, pada Sabtu 7 Mei 2022 pukul 05.00 WIB. Saat itu korban melawan sehingga para pelaku mencoba kabur.
Namun, pelakuan atas nama MRH berhasil diringkus oleh korban yang merupakan anggota TNI.
“Anggota TNI berhasil mengejar satu sepeda motor dari 4 motor yang lari tersebut lalu terjatuh, 1 berhasil diamankan M Rizky,” kata Zulpan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.