IPOL.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan lampu hijau bagi jamaah untuk salat berjamaah di masjid dan musala tanpa menggunakan masker. Dengan catatan, ini berlaku bagi jamaah yang kondisinya sehat.
Kebijakan ini sejalan dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali diputuskan oleh pemerintah. “Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, dikutip ipol.id dari laman Antara, Selasa (17/5).
Asronun mengingatkan, seluruh umat Muslim diimbau untuk tetap menyesuaikan diri menggunakan masker seusai mengikuti salat di ruang-ruang tertentu yang menjadi fasilitas publik. Hal ini demi mengurangi potensi penularan COVID-19.
Selain menyesuaikan diri dalam mengurangi potensi penularan virus, masjid dan musala yang sebelumnya melipat karpet untuk melangsungkan salat berjamaah, diharapkan dapat kembali menggelar karpet maupun sajadah guna memberikan kenyamanan dan kekhusyu’an beribadah jamaah.
Walaupun protokol kesehatan terus mengalami pelonggaran sesuai dengan kondisi pandemi di Indonesia, Asrorun meminta setiap pihak untuk terus waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan supaya dapat hidup dengan aman dan nyaman.