IPOL.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang menghukum terdakwa Anton Permana selama 10 bulan penjara.
Sebab, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang menuntut terdakwa Anton Permana selama dua tahun penjara.
“JPU Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anton Permana berupa pidana penjara selama dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwamenjalani masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam di Jakarta, Selasa (24/5).
Sebelumnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan tuntutan bahwa terdakwa Anton Permana terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama primair dan pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1/1946 sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama primair.
“Dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama primair,” jelasnya.
Sebelumnya, Senin (23/5), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman selama 10 bulan penjara terhadap deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana dalam perkara perkara ujaran kebencian dan Undang-undang (UU) ITE.
Terdakwa Anton Permana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang tidak benar alias hoaks terkait sejumlah postingan di media sosial.
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Anton Permana telah terbukti secara sah dan bersalah telah melanggar Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana Nomor 1
Tahun 1946 dan juga Pasal 207 KUHP.
Namun setelah divonis atau diputus bersalah, Anton Permana tidak ditahan oleh Majelis hakim.(ydh)