IPOL.ID – Kabar baik bagi para penikmat musik. Setelah hampir dua tahun dilarang, polisi akan kembali memberikan izin penyelenggaraan konser musik di Bandung.
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, pihaknya akan mengeluarkan izin konser musik, namun dengan syarat ketat.
“Kalau Perwalnya sudah ada, nanti harus ada rekomendasi izin dari Polrestabes. Izin itu menjadi syarat digelarnya konser,” katanya, Kamis (26/5/2022).
Aswin bilang, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru bahwa di daerah level 2 diperbolehkan menggelar acara dengan syarat 50 persen dari kapasitas.
“Kalau sekarang (Kota Bandung) level dua, dalam Inmendagri, sepanjang persyaratan kapasitas ruangan 50 persen itu terpenuhi, ya boleh saja,” paparnya.
Selain harus memenuhi syarat administrasi, kata dia, pihak penyelenggara juga harus memastikan taat pada aturan Inmendagri dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung.
“Syarat administrasi standar saja, yang paling penting itu kapasitas harus 50 persen, kalau lebih tidak boleh masuk,” ujar dia.
“Jadi, misalnya kapasitas 1.000 orang, pengunjugnya harus 500 itu diizinkan sesuai Imendagri dan Perwalnya, kan sudah level 2,” imbuh Aswin.
Dia mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dan pihaknya pun bakal melakukan pengawasan ketat penyelenggaraan konser tersebut.
“Pengawasan kita sampai selesai acara, kalau ada satu poin yang mereka langgar, kita tutup. Tapi, kita ingatkan dulu secara persuasif oleh Satgas dari kita dan Pemkot. Kalau mereka tidak mengindahkan pilihan terakhir ya harus dihentikan kalau emang bandel,” kata Aswin.
Diketahui, sesuai Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, Kota Bandung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 bersama 12 kabupaten/kota lainnya di Jabar. Adapun ke-12 kabupaten/kota lainnya, yakni Kota Cirebon, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.