IPOL.ID – KPK turut memantau polemik mengenai pengadaan gorden untuk rumah dinas Anggota DPR. Lembaga antirasuah mengingatkan agar proses pengadaan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengingatkan transparansi diperlukan untuk menutup celah terjadinya penyimpangan.
“KPK juga mengimbau seluruh tahapan dalam proses pengadaan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, guna mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin (9/5).
KPK mengingatkan, pengadaan harus mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal itu dimaksudkan agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan yang berlaku.
“KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) maupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pengadaan ini harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi,” ucap Ali.