Untuk itu, KPK meminta agar prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap dapat dilakukan dalam pengadaan gorden di DPR sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
“KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi pengelolaan keuangan Negara. Serta dapat melaporkannya kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan informasi awal yang valid,” kata Ali.
Setjen DPR RI menyediakan pagu anggaran sebesar Rp 48,7 miliar untuk pengadaan gorden di 505 unit rumah jabatan anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan, dengan alokasi set gorden sekitar Rp 90 juta per rumah.
Penganggaran ini kemudian menuai kritik dari berbagai pihak karena jumlahnya yang fantastis. Beberapa anggota DPR pun sempat meminta anggaran tersebut dikaji ulang.
Namun, tender tetap berlanjut dan PT Bertiga Mitra Solusi terpilih dari 49 peserta tender dengan tawaran Rp 43,5 miliar. PT Bertiga Mitra Solusi menang dari perusahaan yang menawarkan harga lebih rendah seperti Panderman Jaya yang mengajukan Rp 42,1 miliar dan PT Sultan Sukses Mandiri Rp 37,7 miliar.