IPOL.ID – Terdakwa perkara ujaran kebencian, Edy Mulyadi mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (10/5). Edy diagendakan mendengarkan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Telah dilaksanakan sidang atas nama terdakwa Edy Mulyadi dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (10/5).
Dalam surat dakwaan, Edy disebut melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.
Oleh karenanya, ia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Edy juga didakwa melanggar Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Selain itu, Edy didakwa Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 156 KUHP,” tambah Ketut.
Seperti diketahui, Edy disangka melakukan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta penyebaran berita bohong atau hoaks, menyusul celotehannya tentang calon ibu kota negara baru di YouTube. Edy menyebut “tempat jin buang anak” saat mengkritik soal pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.(ydh)